Rugikan Negara USD 113 juta, Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan hanya Divonis 9 Tahun Penjara

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 24 Juni 2024 21:50 WIB
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan. [Dok MI]
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan. [Dok MI]

Jakarta, MI - Mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara terkait kasus pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. Hakim menyatakan bahwa tindakan Karen telah merugikan keuangan negara sebesar USD 113 juta, yang menjadi faktor pemberat dalam vonis tersebut.

"Keadaan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah merugikan keuangan negara," kata Ketua Majelis Hakim Maryono dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024).

Di sisi lain, hakim menyebutkan beberapa hal yang meringankan vonis terhadap Karen. Salah satunya adalah sikap sopan Karen selama persidangan dan kenyataan bahwa ia tidak memperoleh keuntungan dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

Selain itu, Karen juga memiliki tanggungan keluarga dan telah mengabdikan diri di Pertamina. Keadaan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil dari tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga, dan telah mengabdikan diri di Pertamina.

Sebelumnya, Karen Agustiawan telah dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi terkait pembelian LNG. Hakim menyatakan bahwa Karen terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam kasus tersebut.

"Menyatakan terdakwa Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Maryono saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun kepada Karen. Selain itu, Karen juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 3 bulan penjara. Hakim menyatakan bahwa Karen bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.[Lin]

Topik:

Karen Agustiawan mantan Dirut Pertamina Dirut Petamina Korupsi LNG Pertamina