Ada Indikasi Kerugian Negara Rp400 M, Komisi XI: OJK Harus Siap Berhadapan dengan APH


Jakarta, MI - Anggota Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng, menyesali laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menerima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas indikasi kerugian negara senilai Rp450 miliar.
Hal itu disampaikan Mekeng dalam rapat kerja Komisi XI DPR bersama OJK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).
"Laporan Hasil BPK tanggal 3 Mei yang mengatakan bahwa BPK itu opininya Wajar Dengan Pengecualian. Ini sangat memalukan, Ketua," kata Mekeng di ruang rapat Komisi XI DPR.
Menurutnya, opini wajar dengan pengecualian merupakan preseden buruk bagi lembaga yang mengatur dan mengawasi sektor keuangan nasional.
"Sebuah lembaga negara, yang ngambil uangnya juga dari industri, sekarang dengan Undang-Undang PPSK masuk dalam rumpun anggaran, dan lembaga yang mengatur dan mengawasi kena WDP," tegasnya.
Kata Mekeng, kalau hal itu terjadi di pasar modal atau di bursa, maka sebuah perusahaan go public yang dua kali WDP, maka akan langsung di-suspend.
"Kalau ini yang memberikan penilaian ini bukan auditor yang swasta, ini auditor negara," ucapnya.
Mekeng mengaku tak habis pikir dengan OJK, yang menghabiskan uang negara dengan menyewa gedung senilai Rp 400 miliar, namun tak dipergunakan.
"Bayangkan uang yang ditarik dari publik, diberikan, disewakan sebuah gedung yang katanya waktu itu harus keluar dari Bank Indonesia Rp 400 miliar lebih, dan gedung itu sampai detik ini tidak digunakan. Ini sangat memalukan dan menurut saya ini proses pembiaran yang dilakukan oleh OJK," kesal Mekeng.
Kata Mekeng, seperti yang tertuang dalam laporan BPK, adanya kerugian negara atas hal itu. Sebab itu, ia mengingatkan kepada seluruh jajaran OJK untuk siap berhadapan dengan aparat penegak hukum (APH).
"Di dalam laporan BPK ini ada indikasi kerugian negara. Kalau indikasi kerugian negara ini harus dibawa aparat penegak hukum. Kalau OJK tidak mau membawa ke aparat penegak hukum, pasti ada pihak lain yang mempunyai legal standing untuk mengadukan ke aparat penegak hukum bahwa ada kerugian yang ditimbulkan di dalam OJK," jelas Mekeng.
"Jadi saran saya kita harus tegas, karena ini laporan dari BPK sebuah lembaga resmi negara bahwa OJK itu WDP. Kalau tahun ini tidak diselesaikan, tahun depan saya yakin, disclaimer, kalau disclaimer, tutup ini OJK, karena tidak proper," tambahnya menegaskan.
Topik:
OJK OJK Rugikan Negara Rp400M BPK OJK sewa gedung Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng APH