KPK Akan Umbar Data Caleg Terpilih yang Tak Mau Lapor Harta Kekayaan


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membuka data para calon anggota legislatif (caleg) terpilih 2024 yang belum menyetorkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Ya kemarin saya dapat laporan Pak Deputi Pencegahan dan Monitor, bahwa kita akan lakukan, kita buka data kalau memang kemudian itu yang sudah ditentukan seperti itu tidak disikapi," kata Plt Ketua KPK Nawawi Pomolango, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/7/2024).
Kendati begitu, Nawawi mengaku belum tahu persis kapan KPK akan membuka data seluruh caleg terpilih yang belum menyetorkan LHKPN. "Kita lihat lah perkembangannya," ucapnya.
Pasalnya kata dia, sebagaimana yang disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan yang menyebut ada 9.575 caleg terpilih atau sekitar 85 persen yang sudah menyerahkan LHKPN ke KPK.
Sedangkan sebanyak 15 persen caleg terpilih masih belum melaporkan harta kekayaannya. Sebab itu kata Nawawi, akan ada implikasi hukum bagi caleg terpilih yang tak melaporkan LHKPN.
Implikasi tersebut kata dia, lebih kepada melanggar peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu, yang bisa saja berakibat dengan tidak dilantiknya caleg terpilih sebagai anggota dewan.
"Aturannya akan tunduk kepada aturan-aturan di KPU, bukan kepada KPK. KPK hanya akan membuka data bagi mereka yang tidak patuh terhadap (Peraturan KPU)," jelasnya.
Topik:
KPK LHKPN Caleg Terpilih KPU Harta Kekayaan Caleg terpilihBerita Sebelumnya
Jika Terbukti Berbuat Asusila, Komnas Perempuan Harap Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dijerat TPKS
Berita Selanjutnya
Korupsi Jalur KA Medan Rugikan Negara Rp1,1 Triliun
Berita Terkait

KPK Harus Beri Peringatan Komut Sinarmas Indra Widjaja Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Taspen, Jemput Paksa!
16 jam yang lalu

MAKI Desak KPK Jemput Paksa Komut Asuransi Sinarmas MSIG Life Indra Widjaja
19 April 2025 04:17 WIB

Siapa yang Mau Diselamatkan di Kasus Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia?
19 April 2025 00:23 WIB

Korupsi EKTP, KPK Larang Eks Anggota DPR Miryam S Haryani ke Luar Negeri
18 April 2025 16:00 WIB