Kejagung Cecar Precious Metal Sales and Marketing Division Head PT Antam


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
"AHS selaku Senior Vice President Corporate Secretary PT Antam periode 2017 sampai dengan 2019 dan YHS selaku Precious Metal Sales and Marketing Division Head PT Antam Tbk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Selasa (2/7/2024).
Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandasnya.
Topik:
Kejagung Korupsi Emas AntamBerita Terkait

Kejagung Dalami Alasan Isa Rachmatarwata Loloskan Izin Investasi Dana JS Saving Plan Jiwasraya
9 jam yang lalu

Kejagung Pelototi Sumber Duit Zarof Ricar, Peluang Usut Keterlibatannya di Kasus Sugar Group Rp200 M
14 jam yang lalu
![Dirjen Migas Achmad Muchtasyar Dicopot Usai Kantornya Diacak-acak Kejagung Dirjen Migas Achmad Muchtasyar [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/dirjen-migas-1.webp)
Dirjen Migas Achmad Muchtasyar Dicopot Usai Kantornya Diacak-acak Kejagung
16 jam yang lalu