MAKI Desak Jaksa Banding Rampas Harta Helena Lim Terdakwa Korupsi Timah

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Januari 2025 14:25 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (Foto: Dok MI/Aswan)
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak jaksa penuntut umum (JPU) untuk banding atas putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Helena Lim.

Helena Lima adalah salah satu terdakwa kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp300 triliun. 

Banding diperlukan agar majelis hakim tingkat tinggi merampas harta Helena yang sudah disita penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung.

"Saya minta JPU dari Kejaksaan Agung untuk melakukan banding dan tetap meminta itu dirampas, uang harta, apapun yang disita dari Helena Lim, karena itu untuk menutup kerugian dari korupsi kasus timah," kata Boyamin, Rabu (1/1/2025).

Menerut Boyamin, Helena terbukti melakukan tindak pidana korupsi maupun pencucian uang dalam kasus timah. Sehingga, harta Helena yang sudah disita selama proses penyidikan layak untuk disita.

"Minimal Rp27 triliun yang menyangkut kerugian keuangan negara, dari mana itu kemudian akan diperoleh penggantinya? Ya dari harta-hartanya yang diduga melakukan korupsi, karena itu dikenakan pencucian uang," jelas Boyamin.
 
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkap, total kerugian kasus timah sebesar Rp300.003.263.938.131,14. Dari angka itu, Rp2,284 triliun berasal dari kerugian keuangan negara atas aktivitas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tigak sesuai ketentuan.

Lalu, ada pula kerugian keuangan negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal sebesar Rp26,648 triliun. Sementara, kerugian keuangan negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal yang dihitung oleh ahli lingkungan hidup mencapai Rp271,069 triliun. 

Harli merinci, kerugian lingkungan itu bersumber dari kerugian ekologi yang jumlahnya Rp183,703 triliun. Berikutnya, kerugian negara akibat kerusakan lingkungan juga berasal dari kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp74,479 triliun serta pemulihan lingkugnan yang jumlahnya mencapai Rp11,887 triliun.

Topik:

MAKI Helena Lim Korupsi Timah