Polisi Geledah 5 Rumah di Kasus Judol Komdigi
Jakarta, MI - Polda Metro Jaya telah menggeledah 5 rumah terkait dugaan gratifikasi kasus judi online (judol), yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) atau kasus judol Komdigi.
"Penyidik juga sudah melakukan lima penggeledahan terhadap lima rumah tertutup lainnya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).
Namun, Ade Safri tak membeberkan lokasi hingga tanggal penggeledahan, dalam kasus judol Komdigi tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa pihaknya, menyita sejumlah barang bukti, mulai dari surat hingga bukti elektronik.
Nantinya, bukti tersebut bakal dikumpulkan guna menetapkan sosok tersangka dalam kasus tersebut.
"Yang jelas ada lima lokasi yang telah kita lakukan penggeledahan terkait dengan upaya penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang dan bisa menemukan tersangkanya," ujarnya.
Dia menambahkan, hingga saat ini ada 32 saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut. Di antaranya 21 pegawai Kemkomdigi hingga pihak lain, termasuk eks Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi.
Rencananya, kata dia, pihaknya bakal memanggil sejumlah saksi lain dalam kasus tersebut. Hal itu dilakukan guna menuntaskan penyelidikan.
"Minggu depan ada agenda pemeriksaan terhadap tujuh hingga delapan saksi lainnya," tandasnya.
Topik:
Kasus Judol Komdigi KomdigiBerita Sebelumnya
Dugaan Penyimpangan Impor Minyak Rp 96 Triliun, Kejagung Didesak Seret Oknum Pertamina
Berita Selanjutnya
Usut Kasus Hasto, KPK Periksa Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Berita Terkait
Komisi I Minta Komdigi Tegas: Cloudflare Belum Daftar PSE dan Dipakai Situs Judi Online
20 November 2025 16:34 WIB
Komdigi Blokir 2,4 Juta Situs Judi Online, Oleh Soleh: Langkah Ini Harus Berkelanjutan
9 November 2025 11:11 WIB