Rakor Jamwas-Komjak: Bahas Finalisasi MoU dan Sinkronisasi Data


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung RI melaksanakan Rapat Koordinasi antara Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Pengawasan) dengan Komisi Kejaksaan (Komjak) di Aula Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Jakarta, terkait dengan finalisasi Memorandum of Understanding (MoU) dan sinkronisasi data berbentuk digitalisasi laporan, Senin (6/1/2025).
Adapun tujuan dari rapat koordinasi ini dalam rangka optimalisasi kinerja dan tata kelola di Kejaksaan.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Pengawasan) Rudi Margono dalam sambutannya mengimbau satuan kerja bidang lain untuk bersinergi dalam memberdayakan institusi secara teknis.
Terkait dengan kinerja, Kejaksaan Agung diharapkan tidak hanya menjalani proses teknis penegakan hukum, tetapi juga memaksimalkan pengawasan selama proses hukum berlangsung agar tidak terjadi penyelewengan.
JAM-Pengawasan juga mengundang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai pengawas tata kelola anggaran.
“Ke depannya, sistem pengawasan Kejaksaan akan terus kami optimalkan. Hal ini sebagai upaya mitigasi risiko. Kami juga mengundang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk pembekalan para pegawai terkait dengan tata kelola anggaran. Pengawasan secara daring juga akan kami laksanakan,” jelas Rudi.
JAM-Pengawasan bertindak sebagai koordinator secara struktural terhadap satuan kerja Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Negeri upaya mitigasi pelanggaran yang terjadi.
Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiono Suwadi menyatakan bahwa mitra kerja dengan JAM Pengawasan bersinergi dengan niat dan tujuan, yaitu peningkatan pengawasan yang sesuai dengan harapan Presiden RI dan publik.
Pemantauan kinerja diharapkan tidak ada intervensi dari pihak yang berkepentingan.
Memorandum of Understanding (MoU) sudah dalam tahap penyelesaian dan menunggu penjadwalan dari JAM-Pengawasan dan Jaksa Agung.
Berkenaan dengan mitigasi, terdapat beberapa permasalahan yang perlu ditangani, antara lain:
1. Percepatan Proses Pelaporan Pengaduan
Diharapkan adanya alur secara sistematis agar pelaporan diteruskan ke Komisi Kejaksaan dan segera ditangani.
2. Pengawasan Kasus yang Termasuk Public Interest
Komisi Kejaksaan RI meminta adanya pengawasan khusus terhadap kasus-kasus yang menarik perhatian publik yang bebas dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Hal ini akan berpengaruh terhadap proses pengawasan.
Kejaksaan Agung RI mengajak seluruh pihak yang tergabung di Komisi Kejaksaan RI dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk terus bersinergi dalam mengoptimalkan kinerja Kejaksaan untuk mewujudkan Kejaksaan yang adil, sistematis, dan transparan.
Topik:
Komjak Jamwas KejagungBerita Sebelumnya
KPK akan Periksa Gubernur BI Perry Warjiyo
Berita Selanjutnya
KPK akan Tangkap Hasto, Jika...
Berita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
3 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
15 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB