Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Pemvonis Harvey Moeis Diusut KY


Jakarta, MI - Dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Pelanggaran Hakim (KEPPH) terhadap Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pemvonis ringan terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis tengah diusut Komisi Yudisial atau KY.
“Hari Senin tanggal 6 Januari 2025, ada pelapor yang melaporkan kepada majelis hakim tersebut. Sambil kita tunggu salinan putusan, karena kita baru terima petikan putusan saja,” kata anggota KY, Joko Sasmito, Senin (7/1/2025).
Dia menegaskan, bahwa pihaknya akan fokus pada aspek dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. KY tidak berwenang memeriksa materi terkait pertimbangan putusan.
Atas dasar itu, kata Joko, tim pengawasan hakim sedang menangani dengan meminta keterangan beberapa pihak, termasuk ahli. Hal ini untuk melihat apakah ada pelanggaran etik di balik pertimbangan putusan tersebut.
“Tentang perkembangan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Pelanggaran Hakim (KEPPH) yang dalam hal ini Majelis Hakim terdakwa Harvey Moeis masih kita dalami,” jelas dia.
Joko menegaskan KY akan memproses laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku. KY sedang menindaklanjuti laporan tersebut dengan meminta keterangan pihak-pihak terkait. “Koordinasi dengan Kejaksaan Agung secara informal sudah kita jalin dan komunikasi dengan baik,” tutup Joko.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis dengan kurungan 6,5 tahun penjara. "Menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama," kata Hakim Ketua, Eko Aryanto, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, pada Senin, 23 Desember 2024.
Harvey dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Harvey Moeis selama 6 tahun 6 bulan," lanjut Eko. Padahal, sebelumnya jaksa meminta majelis hakim memvonis Harvey dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Topik:
KY Hakim Harvey Moeis Korupsi TimahBerita Sebelumnya
KPK akan Tangkap Hasto, Jika...
Berita Terkait

Presiden Prabowo Bertekad Tingkatkan Kualitas Hidup para Hakim di Seluruh Indonesia
1 jam yang lalu

Kejagung Didesak Usut Dugaan TPPU Sandra Dewi di Kasus Korupsi Timah
14 Februari 2025 15:15 WIB

Diduga Pemodal di Kasus Korupsi Timah, Robert Bonosusatya Layak Susul Harvey Moeis Cs!
14 Februari 2025 14:45 WIB

Robert Bonosusatya dan Mantan Jenderal dalam Pusaran Korupsi Timah
13 Februari 2025 19:46 WIB