Bagi-bagi Bonus Penjualan LNG, International Director PPT ET Singapore Mochamad Harun Digarap KPK


Jakarta, MI - Untuk mendalami dugaan bagi-bagi bonus penjualan LNG Pertamina, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada senin (6/1/2025) kemarin memeriksa International Director PPT ET Singapore 2017-2020 Mochamad Harun (MH) sebagai saksi.
Mochamad Harun diperiksa bersama Operation Manager PPT ETS 2016-2021 Bayu Satria Irawan (BSI) sebagai saksi dalam kasus lanjutan dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2014.
"Saksi BSI dan MH didalami terkait dengan pembagian bonus di PPT ETS yang diduga menyalahi aturan, dan penyidik mendalami apakah bonus yang menyalahi aturan tersebut merupakan strategi ‘penggelapan’, yang bertujuan untuk menguntungkan beberapa orang di Pertamina yang turut menjabat di PPT ETS," kata Tessa, Selasa (7/1/2025).
Selain itu, pihaknya juga mengusut soal kerugian yang dialami Pertamina sebesar USD124 juta untuk periode 2019-2021. Dan juga menggali perihal penandatanganan kontrak pembelian LNG padahal saat itu Pertamina belum mempunyai calon pembeli.
Pendalaman itu dengan memeriksa VP LNG PT Pertamina tahun 2019-2024 Achmad Khoiruddin (AK), VP SPBD PT Pertamina 2013-2014 Ginanjar (G), Manager Legal Services Product Pertamina 2013-2016 Cholid (C), Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2012-2014 Hanung Budya Yuktyanta (HBY) juga diulik penyidik lembaga anti rasuah itu.
Sekadar tahu, bahwa PPT ETS merupakan anak perusahaan dari PT Pertamina yang menjadi salah satu pihak pembeli LNG Pertamina. "PPT ETS ini mendapatkan untung besar atas penjualan LNG (Liquefied Natural Gas) yang dibeli dari Pertamina," tandas Tessa.
Dalam kasus ini, KPK awalnya menyeret mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan. Namun berdasarkan perkembangannya, KPK lalu menetapkan
Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto. Serta, Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani sebagai tersangka.
Topik:
KPK LNG Pertamina