KPK Tetap Periksa Gubernur BI Perry Warjiyo, Siap-siap Saja!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Januari 2025 12:33 WIB
Gubernur BI Perry Warjiyo (Foto: Dok MI/Antara)
Gubernur BI Perry Warjiyo (Foto: Dok MI/Antara)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memastikan akan melakukan pemanggilan terhadap Gubernur BI Perry Warjiyo sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia.

Namun pemanggilan Perry akan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik untuk melengkapi penanganan kasus tersebut.

"Ini semua bergantung kepada kebutuhan penyidikan oleh penyidik. Rencana penyidikan yang dibuat tentunya akan menyasar kebutuhan pemenuhan unsur tindak pidana yang sedang ditangani," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin (13/1/2025).

Namun, ia belum memastikan kapan Perry akan dipanggil oleh penyidik.

"Jadi, siapa pun yang menurut penyidik memiliki keterkaitan, baik itu dari sisi jabatan, pengetahuan, maupun hal-hal lain yang relevan dengan alat bukti yang telah disita oleh penyidik, akan dipanggil untuk dimintai keterangan," tandasnya.

Pada penggeledahan di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI) di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024) malam, salah satu ruangan yang digeledah adalah ruang kerja Perry Warjiyo. Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari ruangan tersebut.

"(Dari ruangan Pak Perry) ada beberapa dokumen dan barang-barang yang kita ambil," jelas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, Selasa (17/12/2024).

Rudi menjelaskan bahwa barang bukti yang disita akan diklasifikasikan terlebih dahulu sebelum pemanggilan dilakukan.

"Nanti saya belum mendetailkan ini barang ada temukan di ruangan siapa, milik siapa, segala macam. Nanti itu akan kita klasifikasi, kita verifikasi kepada orang yang bersangkutan (saksi yang bakal dipanggil)," ujarnya.

Sejumlah saksi telah diperiksa terkait perkara ini, termasuk dua pejabat Departemen Komunikasi (Dkom) Bank Indonesia, yakni Erwin Haryono selaku Kepala Departemen Komunikasi BI dan Hery Indratno selaku Kepala Divisi PSBI-Dkom BI.

Terbaru, anggota DPR Komisi XI periode 2019-2024, Heri Gunawan (Hergun) dan Satori, diperiksa pada Jumat (27/12/2024). Satori mengaku diperiksa terkait penggunaan dana CSR BI untuk kegiatan sosialisasi di daerah pemilihan masing-masing anggota Komisi XI DPR.

"Berkaitan dengan kegiatan program CSR BI anggota Komisi XI. Programnya? Programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil," ungkap Satori kepada wartawan usai pemeriksaan.

Ia menyebut dana CSR tersebut disalurkan ke sejumlah yayasan, tetapi tidak merinci identitas yayasan penerima. "Yayasan yang ada untuk penerimanya itu," ujarnya.

Satori, yang diperiksa selama lebih dari lima jam, membantah adanya penerimaan uang suap oleh anggota DPR terkait pencairan dana CSR tersebut. 

"Enggak ada, enggak ada uang suap itu," tegasnya.

Nyanyian Satori dan Heri Gunawan

Usai penggeledahan, pada Jumat (27/12/2024) memanggil dua anggota DPR RI untuk diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra dan Satori dari Fraksi NasDem memenuhi panggilan penyidikan tersebut dan memberikan keterangan kepada KPK. Menurut mereka, Komisi XI DPR RI juga terlibat dalam kasus Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) tersebut. 

Walaupun demikian, Heri tidak ingin memberikan penjelasan lebih lanjut terkait hal tersebut dan menyerahkan kepada KPK.

Heri mengatakan dana program sosial atau dana CSR BI yang diduga disalahgunakan merupakan program biasa. “Itu kan program biasa, dari mitra setiap komisi. Baiknya nanti ke penyidik,” katanya saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai pemeriksaan.

Di sisi lain, Satori usai menjalani pemeriksaan mengakui dirinya mendapatkan aliran dana PSBI. Katanya dana tersebut digunakan untuk kegiatan sosialisasi di daerah pemilihnya. “Programnya kegiatan untuk sosialisasi di Dapil,” kata dia pada Jumat, 27 Desember 2024.

Dalam jawabannya, Satori mengungkapkan bahwa dana PSBI mengalir ke seluruh anggota Komisi XI DPR RI. Walaupun, ia mengatakan tidak ada suap dalam penggunaan dana PSBI. “Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat,” ujarnya.

Satori juga tidak menyebutkan yayasan-yayasan apa saja yang menerima dana tersebut. Ia juga tidak menjawab ketika ditanya soal nilai dana bantuan CSR tersebut.

Topik:

KPK BI CSR BI Bank Indonesia OJK