Eks Bupati Jepara Dian Kristiandi Diduga Terima Suap di Kasus Kredit Fiktif

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Januari 2025 19:21 WIB
Eks Bupati Jepara Dian Kristiandi (Foto: Istimewa)
Eks Bupati Jepara Dian Kristiandi (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Mantan Bupati Jepara 2019-2022, Dian Kristiandi, diduga menerima suap di kasus kredit fiktif PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada 2022-2024. 

Atas dugaan itu, Dia dipanggil KPK bersama tiga saksi lainnya untuk dimintai keterangan pada Kamis (16/1/2025) di Polda Jawa Tengah (Jateng).

Adapun tiga saksi lainnya adalah Kadiv Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda), Ahmad Nasir; karyawan PT Jamkrida Jateng, Sus Sesto; serta eks Kabag Umum dan SDM PT BPR Bank Jepara Artha, Ririn Indrayati.

"Saksi 4 didalami terkait dengan proses pengajuan dan penyelesaian kredit yang bersangkutan selaku Bupati dan didalami terkait dugaan penerimaan lain," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Menurut Tessa, penyidik juga mendalami dugaan Dian Kristiandi menerima penerimaan lain.

Sementara Ahmad Nasir dan Sus Sesto diklarifikasi terkait proses pengajuan dan penerimaan fee kredit fiktif ini. 

Teruntuk Ririn, diulik soal adanya dugaan pemberian hadiah kepada oknum di Pemkab Jepara.

"Saksi 1 dan 2 didalami terkait dengan proses pengajuan kredit fiktif dan penerimaan fee. Saksi 3 didalami terkait dugaan adanya dugaan pemberian hadiah kepada oknum di Pemkab Jepara," jelasnya.

Diketahui, ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

"Per tanggal 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut. Dan telah menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka," kata Tessa, Selasa (8/10/2024) lalu.

5 orang yang telah dicegah ke luar negeri. Surat cegah itu diterbitkan pada 26 September 2024.

"Yaitu JH, IN, AN, AS, dan MIA. Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022 sampai 2024," tandasnya.

Topik:

Eks Bupati Jepara Dian Kristiandi KPK Bank Jepara Artha