Korupsi Bank Jepara Artha, KPK Periksa Karyawan PT Jamkrida Jateng Sus Sesto

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Januari 2025 20:23 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa karyawan PT Jamkrida Jateng, Sus Sesto terkait dengan kasus dugaan korupsi kredit fiktif PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada 2022-2024, Kamis (16/1/2025).

Mantan Bupati Jepara 2019-2022, Dian Kristiandi, Kadiv Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda), Ahmad Nasir; dam eks Kabag Umum dan SDM PT BPR Bank Jepara Artha, Ririn Indrayati turut diperiksa di Polda Jawa Tengah (Jateng).

"Saksi 4 didalami terkait dengan proses pengajuan dan penyelesaian kredit yang bersangkutan selaku Bupati dan didalami terkait dugaan penerimaan lain," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta.

Dian Kristiandi diulik soal menerima penerimaan lain. Ahmad Nasir dan Sus Sesto diklarifikasi terkait proses pengajuan dan penerimaan fee kredit fiktif ini. 

Sementara Ririn, diperiksa soal adanya dugaan pemberian hadiah kepada oknum di Pemkab Jepara.

"Saksi 1 dan 2 didalami terkait dengan proses pengajuan kredit fiktif dan penerimaan fee. Saksi 3 didalami terkait dugaan adanya dugaan pemberian hadiah kepada oknum di Pemkab Jepara," tandasnya.

KPK sebelumnya menetpakn lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

"Per tanggal 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut. Dan telah menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka," kata Tessa, Selasa (8/10/2024) lalu.

5 orang yang telah dicegah ke luar negeri. Surat cegah itu diterbitkan pada 26 September 2024.

"Yaitu JH, IN, AN, AS, dan MIA. Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022 sampai 2024," tandasnya.

Topik:

KPK Bank Jepara Artha