KPK Usut Pengajuan Kredit Fiktif di BPR Bank Jepara Artha
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terus mendalami kasus dugaan rasuah terkait pencairan kredit usaha, di PT BPR Bank Jepara Arta. Sebanyak dua saksi diperiksa penyidik, pada Kamis (16/1/2025).
"(Keduanya) didalami terkait dengan proses pengajuan kredit fiktif dan penerimaan fee," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (17/1/2025).
Tessa cuma mau memerini inisial dua saksi itu, yakni, AN dan S. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yakni Kadiv Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan BPR Bank Jepara Artha Ahmad Nasir dan karyawan PT Jamkrida Jateng Sus Seto.
“Pemeriksaan dilakukan di Ruang Aula Ditreskrimsus, Polda Jawa Tengah,” ujar Tessa.
Tessa enggan memerinci total kredit fiktif yang didalami penyidik, dari keterangan dua orang itu. Para tersangka dalam kasus ini belum ditahan.
Kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 24 September 2024. KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
KPK enggan memerinci inisial para tersangka saat ini. Namun, ada lima orang yang sudah dicegah ke luar negeri yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA.
Topik:
KPKBerita Sebelumnya
KPK Kemungkinan Jemput Paksa Maria Lestari PDIP
Berita Terkait
Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,2 T Era Srimul Melempem di KPK, Apa Perlu Diambil Alih Kejagung?
48 menit yang lalu
KPK Dalami Peran Sesditjen Kemenkes Andi Saguni dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Koltim
9 jam yang lalu