Zarof Ricar segera Dituntut

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Januari 2025 02:40 WIB
Zarof Ricar mantan kepala badan pendidikan dan pelatihan hakim dan peradilan (Kabadiklat) MA 2022 (Foto: Dok MI)
Zarof Ricar mantan kepala badan pendidikan dan pelatihan hakim dan peradilan (Kabadiklat) MA 2022 (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, segera dituntut dalam kasus pemufakatan jahat tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.

Zarof dan barang bukti pun telah diserahkan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Jumat (17/1/2025).

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tersangka ZR," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Setelah proses Tahap II selesai, JPU akan menyusun surat dakwaan untuk diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke PN Tipikor," paparnya.

Zarof Ricar merupakan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, bersama seorang pengacara bernama Lisa Rahmat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan vonis Ronald Tannur di MA. 

Keduanya terbukti bersekongkol untuk memastikan putusan kasasi membebaskan Ronald Tannur.

Dalam perjanjian tersebut, Lisa menjanjikan uang sebesar Rp1 miliar kepada Zarof untuk mengurus perkara. Selain itu, suap sebesar Rp5 miliar yang ditujukan kepada tiga hakim pengurus perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan Lisa kepada Zarof. 

Namun, uang tersebut belum sempat diteruskan ke para hakim dan masih tersimpan di rumah Zarof.

Topik:

Kejagung Zarof Ricar Ronald Tannur