Landasan Kuat KPK Usut Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,3 Triliun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Januari 2025 07:33 WIB
Penyelidikan KPK harus segera dilakukan demi memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan menciptakan sistem perpajakan yang bersih dan terpercaya (Foto: Gedung Merah Putih KPK/Dok MI-Aswan)
Penyelidikan KPK harus segera dilakukan demi memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan menciptakan sistem perpajakan yang bersih dan terpercaya (Foto: Gedung Merah Putih KPK/Dok MI-Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengusut dugaan adanya penyimpangan terkait mega proyek sistem Coretax yang menelan anggaran lebih dari Rp1,3 triliun.

Langkah itu sejalan dengan kewenangan KPK berdasarkan Pasal 6 dan Pasal 11 Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019. Menyusul, KPK sudah menyatakan siap bertindak jika ada pihak yang melaporkan.

Dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor 24 tahun 2005 yang mengizinkan 790 wajib pajak untuk kembali menggunakan aplikasi e faktur lama karena masalah pada sistem Coretax. Artinya bahwa, secara tidak langsung pemerintah mengakui bahwa proyek ini belum berjalan sebagaimana mestinya.

"Mengingat besarnya anggaran yang digunakan, ada potensi penyimpangan yang perlu diusut lebih lanjut," kata Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) Rinto Setiyawan, Sabtu (18/1/2025).

Sistem Coretax yang diharapkan menjadi tulang punggung modernisasi pajak justru menimbulkan masalah signifikan dalam pelaksanaannya. "Hal ini tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga mengganggu kepentingan wajib pajak," harap Rinto.

Disisi lain IWPI menilai, KPK memiliki landasan kuat untuk melakukan penyelidikan proaktif tanpa harus menunggu laporan masyarakat. "Dengan nilai proyek yang sangat besar dan pentingnya sistem ini bagi penerimaan negara, dugaan korupsi yang melibatkan aparat atau penyelenggara negara sudah memenuhi syarat bagi KPK untuk turun tangan," beber Rinto.

IWPI juga meminta agar KPK mengedepankan transparansi dalam pengusutan kasus ini. "Kami mendukung penuh langkah KPK untuk memastikan bahwa proyek strategis seperti Coretax, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu," pungkasnya.

KPK sebelumnya menyatakan akan mengusut dugaan korupsi pengadaan sistem Coretax asal ada laporan dari masyarakat. "Kami mengimbau kepada pihak-pihak yang mengetahui untuk bisa melaporkan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip pada Sabtu (18/1/2025).

Menurutnya setiap laporan yang masuk pasti akan menjadi perhatian KPK. Apalagi, jika benar terjadi praktik lancung dalam pengadaan sistem tersebut.

Tapi, KPK tidak bisa bergerak sendiri dalam melakukan pengusutan. Maka KPK perlu bantuan masyarakat atau pihak lain dengan melaporkan adanya dugaan korupsi maupun penyalahgunaan.

"KPK juga terbatas sumber dayanya. Sehingga, kita sangat menghargai bila ada rekan-rekan yang memiliki pengetahuan bahwa ini merupakan dan perlu diperhatikan pelaksanaannya oleh KPK. Silakan datang untuk bisa menyampaikan hal tersebut," pungkasnya.

Topik:

KPK DJP Coretax