KPK Periksa Eks Direktur PT Dabir Delisha Indonesia Asrul Sani soal Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Januari 2025 19:54 WIB
Salah satu SPBU PT Pertamina (Foto: Dok MI/Aswan)
Salah satu SPBU PT Pertamina (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur PT Dabir Delisha Indonesia, Asrul Sani, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) Tahun 2018-2023, Senin (20/1/2025).

Selain Asrul, KPK juga memanggil 8 saksi lainnya yakni Koordinator Pengawasan BBM di BPH Migas, Agustinus Yanuar Mahendratama; Head of Outbound Purchasing PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) Periode 2018-2020, Aily Sutejda.

Lalu, VP Corporate Holding & Portfolio IA PT PERTAMINA (Persero), Anton Trienda; VP Sales Enterprise PT PACKET SYSTEMS tahun 2018, Antonius Haryo Dewanto; VP Sales Support PT Pertamina Patra Niaga, Aribawa.

Selanjutnya, VP Sales Support PT Pertamina Patra Niaga, Aribawa; mantan Direktur Sales & Marketing PT PINS Indonesia, Benny Antoro; Direktur PT LEN Industri (Persero), Bobby Rasyidin; dan Komisaris PT Ladang Usaha Jaya Bersama, Charles Setiawan.

“Hari ini Senin (20/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait proyek Digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) Tahun 2018 s.d. Tahun 2023,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.

Berdasarkan informasi, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada bulan September 2024. Hanya saja, belum dirilis pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Pun juga duduk perkara kasus ini belum dijelaskan KPK.

"Kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak September 2024, sudah ada tersangka," tandas Tessa.

Topik:

KPK Pertamina SPBU KPK Periksa Eks Direktur PT Dabir Delisha Indonesia Asrul Sani Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina