Direktur PT Nurul Karya Mandiri Berinisial PSM: Saksi Korupsi Disbud Jakarta Rp 150 Miliar


Jakarta, MI - Direktur PT Nurul Karya Mandiri berinisial PSM menjadi salah satu saksi yang digarap penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta dalam kasus dugaan korupsi Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta Rp 150 miliar, Kamis (23/1/2025).
Selain dia, Wali Kota Jakarta Barat (Jakbar) Uus Kuswanto, manta Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta berinisial CRS, Direktur PT Karya Mitra Seraya berinisial N dan Direktur PT Acces Lintas Solusi berinisial EPT juga diulik dalam kasus yang menyeret Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta, Iwan Henry Wardhana; Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan, Mohamad Fahirza Maulana dan Gatot Arif Rahmadi dari pihak swasta sebuah event organizer (EO).
Tak hanya itu,sejumlah manajemen sanggar juga diperiksa. Mereka adalah R dari Sanggar Pesona Art Management, RNV dari Sanggar Nelza Art, EP dari Sanggar Maheswari, F dari Sanggar Inlander Management, dan YA dari Sanggar Dipatama Nusantara.
“Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian, dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan.
Pada 2 Januari 2025, Kejati Jakarta menetapkan Iwan, Mohamad Fahirza dan Gator Arif sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) itu.
Mereka diduga sepakat untuk menggunakan tim EO milik GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Jakarta.
Mohamad Fahirza dan Gator Arif juga setuju untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya.
Gatot Arif lalu menarik uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya. Duit itu lantas ditampung di rekeningnya dan diduga digunakan untuk kepentingan Iwan maupun Mohamad Fahirza.
Atas perbuatan para tersangka, mereka disangka Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Topik:
Direktur PT Nurul Karya Mandiri Berinisial PSM Saksi Korupsi Disbud Jakarta Rp 150 Miliar Disbud Jakarta Kejati Jakarta