Korupsi Rohidin Mersyah, KPK Garap Inspektur Provinsi Bengkulu Heru Susanto

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Januari 2025 08:59 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI -  Inspektur Provinsi Bengkulu, Heru Susanto digarap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait dengan pendanaan pencalonan Pilkada 2024, dengan tersangka Gubernur Bengkulu Nonaktif, Rohidin Mersyah (RM), Rabu (22/1/2025).

"Didalami terkait dengan perintah dari tersangka RM dan IF untuk pembentukan tim sukses dari unsur OPD, serta mengumpulkan uang dari OPD yang akan digunakan untuk kebutuhan 'menyawer uang' kepada calon pemilih Pilgub Bengkulu," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).

Pada hari itu, KPK memanggil 7 saksi, namun salah satu saksi mangkir dan meminta penjadwalan ulang.

Selain Heru, saksi yang hadir adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu, Foritha Ramadhani Wati; Kepala Bappeda Provinsi Bengkulu, Yulswani; Kepala Badan Kepegawaian Daerah Bengkulu, Gunawan Suryadi.

Kemudian, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bengkulu, Soemarno; Kepala Didukcapil Bengkulu, Syahjudin.

Dirut Bank Bengkulu, Beni Harjono tak hadir dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. 

Diketahui, KPK menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait dengan pendanaan pada pencalonan di Pilkada 2024. Komisi antirasuah itu juga menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF) dan Ajudan Gubernur, Evriyansyah alias Anca (EV), sebagai tersangka dalam kasus ini.

Rohidin disebut menerima uang sejumlah Rp1.405.750.000 melalui ajudannya yang dikumpulkan dari beberapa sektor dinas untuk digunakan dalam pendanaan Pilkada.

"KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Minggu (24/11/2024).

Rohidin cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Topik:

KPK Bengkulu Rohidin