Kepala Badan Kepegawaian Daerah Bengkulu Gunawan: Terperiksa Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Dana Pilkada 2024


Jakarta, MI - Kepala Badan Kepegawaian Daerah Bengkulu, Gunawan Suryadi, menjadi terperiksa bersama 5 saksi lainnya dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait dengan pendanaan pencalonan Pilkada 2024, dengan tersangka Gubernur Bengkulu Nonaktif, Rohidin Mersyah (RM), Rabu (22/1/2025).
5 saksi lainnya itu adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu, Foritha Ramadhani Wati; Kepala Bappeda Provinsi Bengkulu, Yulswani; Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bengkulu, Soemarno; Inspektur Provinsi Bengkulu, Heru Susanto; dan Kepala Didukcapil Bengkulu, Syahjudin.
"Para saksi didalami terkait dengan perintah dari tersangka RM dan IF untuk pembentukan tim sukses dari unsur OPD, serta mengumpulkan uang dari OPD yang akan digunakan untuk kebutuhan 'menyawer uang' kepada calon pemilih Pilgub Bengkulu," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).
Pada hari itu, KPK juga memanggil Dirut Bank Bengkulu, Beni Harjono. Namun, Beni meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
Diketahui, KPK menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait dengan pendanaan pada pencalonan di Pilkada 2024.
Tak hanya Rohidin, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF) dan Ajudan Gubernur, Evriyansyah alias Anca (EV) juga tersangka dalam kasus ini.
Rohidin disebut menerima uang sejumlah Rp1.405.750.000 melalui ajudannya yang dikumpulkan dari beberapa sektor dinas untuk digunakan dalam pendanaan Pilkada.
"KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Minggu (24/11/2024).
Rohidin cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Topik:
KPK Rohidin Mersyah Gubernur Bengkulu KPK Periksa Kepala Badan Kepegawaian Daerah Bengkulu Gunawan