Kadisperindag Bengkulu Foritha Dicecar KPK soal Perintah Kumpulkan Duit Sawer Pemilih 2024

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Januari 2025 00:29 WIB
Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF) dan Ajudan Gubernur, Evriyansyah alias Anca (EV) mengenakan rompi tahanan KPK (Foto: Dok MI/Aswan)
Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF) dan Ajudan Gubernur, Evriyansyah alias Anca (EV) mengenakan rompi tahanan KPK (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Provinsi Bengkulu, Foritha Ramadhani Wati menguak perintah mengumpulkan duit untuk menyawer kepada para pemilih calon Gubernur Bengkulu pada Pilkada 2024.

Dalam hal ini, Foritha sebagai saksi diulik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tersangka Gubernur Bengkulu Nonaktif, Rohidin Mersyah (RM), pada Rabu (22/1/2025).

"Didalami terkait dengan perintah dari tersangka RM dan IF untuk pembentukan tim sukses dari unsur OPD, serta mengumpulkan uang dari OPD yang akan digunakan untuk kebutuhan 'menyawer uang' kepada calon pemilih Pilgub Bengkulu," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).

Selain Foritha, KPK juga memeriksa Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu, Foritha Ramadhani Wati; Kepala Bappeda Provinsi Bengkulu, Yulswani; Kepala Badan Kepegawaian Daerah Bengkulu, Gunawan Suryadi; Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bengkulu, Soemarno; Inspektur Provinsi Bengkulu, Heru Susanto; Kepala Didukcapil Bengkulu, Syahjudin.

Tak hanya itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Dirut Bank Bengkulu, Beni Harjono. Namun, dia meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Sebelumnya KPK menetapkan Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF) dan Ajudan Gubernur, Evriyansyah alias Anca (EV), sebagai tersangka dalam kasus ini.

Rohidin disebut menerima uang sejumlah Rp1.405.750.000 melalui ajudannya yang dikumpulkan dari beberapa sektor dinas untuk digunakan dalam pendanaan Pilkada.

"KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Minggu (24/11/2024).

Rohidin cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Topik:

KPK