Korupsi Proyek Fly Over Rp 60 Miliar, KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Fly Over Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta (SP.SKA) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang merugikan negara sebesar Rp 60 miliar.
Surat pencegahan telah dikeluarkan pada 16 Januari 2025 dengan nomor keputusan 109 Tahun 2025. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan.
"Pada 16 Januari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Jumat (24/1/2025).
Kelima orang yang dicegah KPK terkait kasus fly over Pemprov Riau, yaitu pejabat pembuat komitmen (PPK) di Pemprov Riau berinisial YN, pegawai BUMN berinisial NR, dan tiga dari pihak swasta, TC, ES, dan GR.
KPK membuka penyidikan kasus ini pada 10 Januari 2025. Hingga kini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. "Penyidikan saat ini sedang berjalan," jelas Tessa.
Langkah pencegahan ini dilakukan untuk memastikan kelima individu tersebut tetap berada di Indonesia dan dapat memenuhi panggilan penyidik KPK guna mendalami dugaan korupsi proyek pembangunan fly over tersebut.
Kasus fly over Pemprov Riau menjadi perhatian publik mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan keadilan dan memberantas korupsi di sektor infrastruktur.
Topik:
KPK