Polri Usut Korupsi dan TPPU Pengadaan Lahan Rusun Cengkareng


Jakarta, MI - Polri melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.
Penyidik kini mengembangkan penyidikan setelah menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Kakortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, menyatakan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh Rudy Hartono Iskandar (RHI) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditolak. Gugatan itu tak diterima oleh hakim karena dinilai mengandung cacat formil.
Putusan itu sangat penting untuk mencegah anggapan yang bisa mempersulit proses hukum di masa mendatang.
Pun, Cahyo memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan dengan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, serta pengamanan sejumlah aset terkait kasus itu.
"Kami memastikan bahwa kasus ini akan terus berlanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku."
"Kami terus mengusut tuntas perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi," timpalnya.
Adapun, kasus dugaan korupsi pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat itu melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015.
Diduga ada praktik suap kepada penyelenggara negara, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 649,89 miliar.
Pada Februari 2022 lalu, polisi telah menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut. Mereka adalah mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta, Sukmana dan Rudy Hartono yang merupakan terdakwa kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur (Jaktim).
Diduga keduanya terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015.
Diketahui, saat itu Gubernur DKI Jakarta dijabat Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
Namun pada Juli 2022, hakim tunggal Asmudi mengabulkan permohonan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Rudy Hartono.
Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Rudy Hartono tidak sah.
Topik:
Polri Rusun CengkarengBerita Sebelumnya
Kubu Hasto Gugat Pimpinan KPK ke MK, Tak Sah Gegara Jokowi?
Berita Terkait

Sindikat Pembobol Rekening Dormant Rp240 M Ngaku jadi Satgas Perampasan Aset
25 September 2025 14:41 WIB

Diungkap Nikita Mirzani, Hakim Didesak Minta Polisi dan KPK Usut Dugaan Suap di BPOM
25 September 2025 12:52 WIB

Majelis Dewan Adat Masyarakat Rampi Beraudensi dengan Dittipiter Bareskrim Polri
25 September 2025 10:47 WIB