KPK Panggil Eks VP Keuangan ASDP Aldo Yohanes Mumuh, Diperiksa soal Korupsi Akuisisi Kapal Tua

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Januari 2025 14:37 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Net/Ist)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Net/Ist)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil VP Keuangan ASDP 2021-2022 Aldo Yohanes Mumuh untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam Kerja Sama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry, Kamis (30/1/2025).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Penilai Publik Deden Irawan S juga turut menjadi saksi dalam kasus ini.

Adapun KPK telah menetapkan empat orang tersangka. "Yaitu 1 dari pihak swasta sementara 3 lainnya dari pihak PT ASDP," ujar Tessa beberapa waktu lalu.

Dalam perkara ini KPK telah mencegah empat tersangka ke luar negeri, tiga diantaranya dari PT ASDP. Ketiganya yakni Dirut Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono, serta Direktur Komersial dan Pelayanan M Yusuf Hadi. Lalu pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie.

Para tersangka telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Namun hakim menyatakan materi gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil atau Niet Ontvankelijke Verklaard.

Dari penyidikan perkara ini, selama kurun waktu Oktober- Desember 2024, KPK telah menyita 23 bidang tanah dan bangunan dengan nilai estimasi penyitaan sebesar kurang lebih Rp 1,2 triliun.

Lokasi 23 tanah dan bangunan tersebar ini tersebar di sejumlah wilayah. Sebanyak 2 bidang di Bogor, Jawa Barat. Kemudian 7 bidang di Jakarta serta 14 bidang di Jawa Timur.

Topik:

KPK ASDP Jembatan Nusantara Kapal Tua