Kejagung Periksa Dirut PT Berkah Manis Makmur Terkait Korupsi Impor Gula

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Januari 2025 08:05 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar (Foto: Dok MI)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur inisial HFH sebagai saksi soal perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016, Kamis (30/1/2025) kemarin.

Direktur Utama PT Angels Product inisial TWN, CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) dan TTL alias Thomas Trikasih Lembong selaku Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 turut digarap.

"Diperiksa sebagai saksi atas nama tersangka TTL dan kawan-kawan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Jumat (31/1/2025).

Harli menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Topik:

Kejagung Impor Gula Tom Lembong