Kasus Pagar Laut, Polri akan Periksa Lurah dan Kementerian ATR/BPN

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Januari 2025 20:06 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (Foto: Dok MI/Aswan)
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Polri akan memeriksa lurah dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait dengan kasus pemagaran laut di Perairan Tangerang, Banten.

"Tentunya kita akan memanggil yang berkaitan dengan terbitnya SHGB, tentu saja itu kaitannya dengan lurah, kementerian atau pun BPN," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).

"Namun, ke depan setelah mengumpulkan bahan keterangan ini kami akan melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap bahan-bahan yang kita dapatkan," tambahnya

Kini pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait bahan keterangan yang didapatkan. Koordinasi juga dilakukan dengan Kejaksaan RI.
 
Sebelumnya, Djuhandani mengaku telah menyelidiki kasus ini pada awal Januari 2025. Bahkan, surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) telah terbit pada 10 Januari 2025. Penyelidikan dilakukan atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Djuhandani menyebut pihaknya saat ini tengah melakukan pengecekan. Kemudian, berkoordinasi dengan KKP dan Kementerian ATR/BPN hingga pihak kelurahan tempat terbitnya SHGB yang akhirnya dibatalkan. 

Ia menyebut nanti Polri akan menggulirkan hasil penyelidikan. Guna melihat ada atau tidak perbuatan pelanggaran, baik berupa pemalsuan dan lainnya yang menjadi dasar dalam proses penyelidikan.

"Semoga kita bisa mengungkap apakah tindak pidana dalam hal ini yang kami duga terkait dugaan Pasal 263 KUHP (tentang Pemalsuan Surat), 264 KUHP (tentang Pemalsuan Akta Autentik), dan undang-undang pencucian uang," tutupnya.

Topik:

Kasus Pagar Laut Polri akan Periksa Lurah dan Kementerian ATR/BPN Pagar Laut Polri