Eks Anggota Bawaslu Agustiani dan Suaminya Dicegah ke Luar Negeri


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah ke luar negeri eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina. Pencegahan ini terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
"Penyidik melakukan pencegahan ke luar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh KPK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dihubungi, Selasa (4/2/2025).
Tessa tidak menyebutkan identitas dari suami Agustiani Tio. Menurutnya, keterangan keduanya guna mengungkap perbuatan perintangan penyidikan yang dilakukan Hasto. "Terutama dalam perkara Perintangan Penyidikan," lanjutnya.
Pencegahan ini hanya sebatas keduanya sebagai saksi. "Belum ada nama dimaksud di register penyidikan," katanya.
Sebelumnya, Agustiani Tio membuat aduan yang intinya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi pencekalan terhadap wanita eks Napi kasus Harun Masiku itu. Untuk diketahui Agustiani Tio hendak menjalani operasi kanker ke China pada 17 Februari 2025.
Topik:
KPK