Sidang Praperadilan Hasto vs KPK Digelar Siang Ini

![Hasto di KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto [Foto: Doc. MI]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/hasto-di-kpk.webp)
Jakarta, MI - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang permohonan Praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto oleh KPK di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, pada Rabu (5/2/2025) sekira pukul 10.00 WIB.
Sidang sudah digelar keduanya kalinya, yang mana pada sidang perdana di hari Selasa (21/5/2025) lalu, ditunda karena pihak KPK tak hadir dalam persidangan dan meminta untuk ditunda.
"Termohon belum (bisa) hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan dari Termohon," kata hakim tunggal praperadilan, Djuyamto di persidangan sebelumnya.
Hakim pun menetapkan sidang pembacaan permohonan praperadilan itu, bakal dilakukan pada Rabu (5/2/2025) hari ini.
"Jadi kita tunda sidang berikutnya untuk panggilan yang kedua (terhadap KPK), yaitu hari rabu tanggal 5," ujarnya.
Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK, sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu, yang menyasar Harun.
Ia diduga meminta Harun merendam ponsel, dan segera melarikan diri.
Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi, untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.
Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara, agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Topik:
Sidang Praperadilan Hasto KPK Harun Masiku PDIP