Korupsi CSR BI Belum Ada Tersangka, KPK: Harap Sabar!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Februari 2025 14:09 WIB
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI/An)
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI/An)

Jakarta, MI - Hingg saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI). 

Pasalnya, masih berkutat pada pemeriksaan saksi untuk menentukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka namun penyidik juga masih mencari keterangan saksi maupun alat bukti tambahan untuk pemenuhan unsur perkara,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).

Tessa menegaskan kasus ini tidak disetop meski tersangkanya belum ada. Masyarakat diharap bersabar, sampai KPK memberikan keterangan soal sosok yang bisa dibawa ke persidangan.

“Penyidikan perkara CSR BI ini tetap berlangsung. Jadi kalau yang dimaksud berkembang adalah proses penyidikan yang masih berjalan, ya betul tidak ada penghentian,” tegas Tessa.

KPK tengah mengusut dugaan rasuah penyaluran dana CSR BI. Kasus ini sudah di tahap penyidikan. Namun, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang belum menjurus kepada pihak tertentu.

KPK telah menggeledah Gedung BI pada Senin, 16 Desember 2024, malam. Ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo turut diacak-acak penyidik dalam upaya paksa itu. Dalam penggeledahan itu, KPK mengambil dokumen dan barang elektronik. Sejumlah pihak yang terkait segera dipanggil untuk dimintai keterangan.  

Topik:

KPK CSR BI Bank Indonesia