KPK akan Periksa Tan Paulin Lagi?


Jakarta, MI - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW) terus digas oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Teranyar, KPK menggeledah kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, di Jalan Benda Ujung, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2025) malam.
Kendati, Pihak KPK masih merahasiakan peran dan keterkaitan Japto Soerjosoemarno dalam kasus rasuah Rita Widyasari Tersebut.
"Belum bisa diungkap saat ini. Dasar geledahnya sama, menggunakan sprindik gratifikasi RW," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).
Dalam penggeledahan itu, KPK menyita 11 unit Mobil, sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing serta barang bukti elektronik dalam penggeledahan tersebut. "Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).
Dalam kasus ini, KPK sempat menyatakan bahwa ada pihak-pihak diduga kecipratan uang gratifikasi terkait pengiriman metrik ton batu bara yang diterima Rita Widyasari. Salah satunya diduga Paulin Tan alias Tan Paulin yang juga Direktur Utama PT Sentosa Laju Energi.
“Dari uang (pengiriman metrik ton batu bara) tersebut kemudian mengalirkan ke beberapa orang, beberapa perusahaan, diantaranya saudara TP (Tan Paulin),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta pada Kamis (19/9/2024) lalu.
Namun demikian, Asep enggan memerinci total uang yang diduga diterima wanita yang dikenal sebagai ratu batu bara tersebut. Pun Aliran dana itu diyakini berkaitan dengan kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Rita.
“Kita sedang menangani (kasus) saudari RW (Rita Widyasari) ini, TPPU-nya (tindak pidana pencucian uang). Kita mencari lah ke mana uang yang dari situ (pengiriman metrik ton), gitu. Dari saudara RW itu, ya, salah satunya ke TP,” ucap Asep.
Menurut Asep, pihaknya mendalami alasan Tan Paulin menerima uang dari Rita itu. Perjanjian yang terjalin antara dua orang itu juga diulik.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com soal apakah kemungkinan akan melakukan pemeriksaan lagi kepada Tan Paulin? Dia menyatakan belum ada informasi lagi kawan-kawan penyidik. "Belum terinfo dari penyidik," singkatnya.
KPK sebelumnya mengaku telah memanggil Tan Paulin untuk melakukan pemeriksaan saksi pada Kamis, 29 Agustus 2024. “KPK mendalami terkait transaksi yg dilakukan oleh saudari TP di Kaltim ya, transaksi batu bara,” kata Tessa.
Tan Paulin saat itu diulik soal penggeledahan rumah dan penyitaan beberapa dokumen.
Sekadar tahu, bahwa sebelumnya KPK telah merampungkan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, dan saat ini sedang menyidik perkara TPPU sebagai bagian dari pengembangan perkara gratifikasi tersebut untuk mengoptimalkan asset recovery atau mengembalikan hasil korupsi tersebut kepada negara.
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017. Dalam kasus itu, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Topik:
KPK Tan Paulin Rita Widyasari