Evaluator Divis P2P PT Timah Digarap Kejagung


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa AS selaku Evaluator Divis P2P PT Timah Tbk. sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Kamis (6/2/2025).
Tak hanya AS, DK selaku Legal PT Bumi Enggang Khatulistiwa juga diulik dengan kasus yang sama.
"Diperiksa atas nama tersangka korporasi PT Refined Bangka Tin dan kawan-kawan," kata Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara," imbuh Harli.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka korporasi baru kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung periode 2015-2022, dengan kerugian negara Rp300 triliun.
Kelima korporasi atau perusahaan smelter timah itu antara lain PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP). Lima perusahaan smelter timah yang beroperasi di Bangka Belitung ini merupakan perusahaan yang bekerja sama dengan PT Timah dalam rentang waktu 2015-2022.
Di samping itu, sejumlah owner dan petinggi dari lima perusahaan pemurnian timah tersebut telah diseret ke meja hijau. Total ada 23 orang tersangka dalam kasus ini. Sebanyak 22 orang di antaranya sudah berstatus terdakwa karena kasusnya sudah masuk tahap persidangan.
Dari 22 terdakwa, 17 orang sudah diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kini, giliran tersangka korporasi dibidik Korps Adhyaksa.
Kejagung memutuskan membebankan kerugian kerusakan lingkungan hidup yang nilainya mencapai Rp271 triliun kepada lima korporasi tersebut sesuai kerusakan yang ditimbulkan masing-masing perusahaan. PT RBT sebesar Rp38 triliun, PT SB Rp23,6 triliun, PT SIP Rp24,1 triliun, PT TIN Rp23,6 triliun, dan CV VIP Rp42 triliun.
Topik:
Timah KejagungBerita Sebelumnya
Kejagung Periksa Sekretaris Dirjen Perkeretaapian Kemenhub 2016
Berita Selanjutnya
Korupsi Timah, Kejagung Ulik Legal PT Bumi Enggang Khatulistiwa
Berita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
9 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
20 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB