Buat Gaduh di Pengadilan, PN Jakut Laporkan Razman dan Firdaus ke Bareskrim


Jakarta, MI - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) bakal melaporkan Pengacara Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo ke Bareskrim Polri, buntut kericuhan dalam sidang dugaan pencemaran nama baik antara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris pada Kamis (6/2/2025) lalu.
“Razman dan Firdaus itu yang utama (dilaporkan), itu kita laporkan semua,” kata Humas Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Efran Basuning, Selasa (11/2/2025).
Saat ini, kata dia, pihaknya sudah di Bareskrim Polri. Dalam laporan ini, dia menyebutkan telah membawa bukti-bukti berupa video dan kronologis kejadian berujung kericuhan tersebut.
“Video-video ada kata-katanya semua lengkap, kronologis kejadiannya ada,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengecam keras kegaduhan yang terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), saat persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap advokat Hotman Paris Hutapea dengan terdakwa Razman Arif Nasution.
Juru Bicara MA, Yanto mengatakan bahwa kegaduhan itu merupakan perbuatan tidak pantas dan tidak tertib, yang dapat dikategorikan merendahkan muruah pengadilan (contempt of court).
“MA tidak menolerir siapa pun pelakunya sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku, baik pidana ataupun etik,” kata Yanto di Jakarta, Senin (10/2/2025).
Pihaknya, kata dia, akan memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum, sekaligus melaporkan oknum advokat yang terlibat kepada organisasi yang menaunginya, agar dapat ditindak tegas.
Mengenai sikap majelis hakim PN Jakarta Utara, yang menyatakan sidang tertutup untuk umum, dalam pemeriksaan saksi meskipun dakwaannya tidak terkait kesusilaan, MA menyatakan bahwa hal itu merupakan otoritas hakim yang dijamin undang-undang.
Terlebih, dalam konteks perkara antara Hotman Paris dan Razman Nasution, majelis hakim menilai terdapat hal-hal yang bersinggungan dengan materi kesusilaan.
“Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk memberikan perlindungan dan penghormatan atas harkat dan martabat kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi dalam perkara tertentu,” jelasnya.
Sementara itu, terkait hak undur diri hakim dari mengadili perkara, Yanto menjelaskan bahwa hal itu telah ditentukan secara limitative, dalam Pasal 17 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 157 KUHAP.
“Sehingga apabila tidak ada alasan atau keadaan sebagaimana yang disyaratkan undang-undang tersebut, hakim tidak perlu mengundurkan diri dari mengadili suatu perkara,” imbuhya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, Pasal 3 juncto Pasal 6 ayat (3) Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan mengatur bahwa ketua majelis hakim berwenang untuk memimpin dan mengendalikan persidangan.
Oleh sebab itu, apabila para pihak di persidangan menimbulkan kegaduhan, ketua majelis hakim dapat memerintahkan agar pihak-pihak yang membuat kegaduhan, dikeluarkan dari ruang sidang.
“Ke depan, MA berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi demi menjaga muruah dan wibawa pengadilan yang bermartabat serta menjaga kehormatan dan kewibawaan hakim dalam menjalankan tugas menegakkan hukum dan keadilan yang dijamin konstitusi,” tandasnya.
Topik:
PN Jakut Razman Firdaus BareskrimBerita Terkait

Soroti Perkembangan Kasus Pagar Laut, Mahfud MD: Sekarang Kasusnya Hilang
10 Agustus 2025 12:20 WIB
![Dakwaan Tidak Terbukti, Dua Terdakwa Penyelundupan Kratom ke Amerika Serikat Dibebaskan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pn-jakut.webp)
Dakwaan Tidak Terbukti, Dua Terdakwa Penyelundupan Kratom ke Amerika Serikat Dibebaskan
8 Agustus 2025 09:27 WIB