KPK Periksa Ketua Yayasan Al-Kamali Arya Salingsingan Cirebon, Cari Tersangka Korupsi CSR BI


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Yayasan Al-Kamali Arya Salingsingan Cirebon untuk diperiksa sebagai dalam penyidikan dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (CSR BI dan OJK) periode 2022-2023, Senin (11/2/2025).
Selain itu, KPK juga memanggil Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, Sudiono; Ketua Yayasan Guyub Berkah Sejahtera dan staf Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon, Deddy Sumedi.
Ketua Pengurus Yayasan Al Firdaus Warujaya Cirebon, Abdul Mukti; Ketua Pengurus Yayasan As-Sukiny dan Guru SMPN 2 Palimanan, Kabupaten Cirebon, Ali Jahidin; serta Ketua Yayasan Al-Fairuz Panongan Palimanan tahun 2020 s.d. sekarang, Ida Khaerunnisah.
“Hari ini Selasa (11/2/2025) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dana CSR di Bank Indonesia,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Adapun dalam kasus ini, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum. Sehingga, belum ada tersangka yang dijerat.
Dalam perkara ini, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa sebagian dana CSR yang ada diberikan kepada yang tidak semestinya.
"Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian dari pada itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang lebih seperti itu," ujar Rudi kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (17/12) lalu.
Ia menduga adanya aliran dana CSR tersebut diberikan kepada yayasan yang tidak tepat.
"Yayasan, ada yayasan-yayasan, yang kita duga tidak tepat untuk diberikan," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, juga menjelaskan dugaan penyelewengan dana yang dilakukan dalam kasus korupsi tersebut.
Menurutnya, dana CSR yang ada tidak digunakan sesuai peruntukannya.
"Perusahaan memberikan CSR yang digunakan untuk, ada misalkan kegiatan sosial misalnya, membangun rumah, tempat ibadah, membangun fasilitas yang lainnya, jalan-jembatan dan lain-lainnya. Kalau itu digunakan sesuai peruntukannya, tidak ada masalah," tutur Asep kepada wartawan, Rabu (18/9/2024) lalu.
"Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya," papar dia.
KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi terkait perkara ini. Mulai dari ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo; hingga rumah anggota DPR RI, Heri Gunawan.
Topik:
KPK BI CSR