Yayasan Al-Fairuz Panongan Palimanan Ida Khaerunnisah Diperiksa KPK soal Korupsi CSR BI

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Februari 2025 16:11 WIB
Ilustrasi - Korupsi CSR BI (Foto: Dok MI/AI)
Ilustrasi - Korupsi CSR BI (Foto: Dok MI/AI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Yayasan Al-Fairuz Panongan Palimanan tahun 2020-sekarang, Ida Khaerunnisah untuk diperiksa sebagai dalam penyidikan dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (CSR BI dan OJK) periode 2022-2023, Selasa (11/2/2025).

“Hari ini Selasa (11/2/2025) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dana CSR di Bank Indonesia,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Selain itu, KPK juga memanggil Ketua Pengurus Yayasan As-Sukiny yang juga sebagai Guru SMPN 2 Palimanan, Kabupaten Cirebon, Ali Jahidin; Ketua Yayasan Al-Kamali Arya Salingsingan Cirebon yang juga Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, Sudiono; Ketua Yayasan Guyub Berkah Sejahtera yang juga staf Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon, Deddy Sumedi; dan Ketua Pengurus Yayasan Al Firdaus Warujaya Cirebon, Abdul Mukti.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK sempat menggeledah rumah salah satu mantan anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi NasDem, Satori di kawasan Cirebon, Jawa Barat. 

Bahkan, penyidik juga memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat desa di wilayah tersebut. Satori juga pernah diperiksa sebagai saksi, akhir tahun lalu.

Selain itu, belum lama ini penyidik juga menggeledah kediaman Heri Gunawan. Tindakan ini dilakukan setelah sebelumnya penyidik memanggil dan memeriksa Heri sebagai saksi pada akhir Desember 2024.

Sementara itu, kemarin KPK memanggil sejumlah pejabat dari BI dan OJK sebagai saksi dalam kasus ini. Di antara mereka adalah Erwin Haryono, mantan Asisten Gubernur BI sekaligus Kepala Departemen Komunikasi (DKOM) BI periode 2021-2024, serta Tri Subandoro, Analis Implementasi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

Dari OJK, penyidik akan memeriksa Kepala Departemen Pengendalian Kualitas dan Pengembangan Pengawasan Perbankan OJK, Indarto Budiwitono; dan Kepala Departemen Sekretariat Dewan komisioner dan Hubungan Kelembagaan OJK periode Oktober 2022-Februari 2024. Satu saksi lainnya pada hari ini adalah Bendahara Yayasan Abhinaya Dua Lima, Fatimatuzzahroh.

Namun, masih belum diketahui materi pendalaman yang ditanyakan penyidik kepada lima saksi tersebut. Tessa juga belum merespons pertanyaan awak media, terkait hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat BI-OJK tersebut.

Topik:

KPK CSR BI Bank Indonesia