Belasan Mobil Mewah yang Disita KPK Dipinjam Pakaikan Lagi ke Japto

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 11 Februari 2025 18:53 WIB
Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (Foto: Ist)
Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 11 mobil dari rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno (JS), Selasa (04/02/2025) lalu.  

Belasan mobil yang disita penyidik KPK itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW)

Kendati, hingga saat ini kendaraan roda empat hasil sitaan itu belum juga dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, mobil belum dapat dipindahkan karena adanya kendala teknis, sehingga belum dapat diamankan ke Rupbasan.

“Pada saat proses penggeledahan dan penyitaan, ada kendala secara teknis. Oleh karena itu, belum memungkinkan untuk dilakukan penggeseran 11 kendaraan tersebut ke Rupbasan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Oleh karena itu, KPK meminjamkan pakaikan kembali mobil-mobil tersebut kepada Japto selaku pihak penguasa barang, sampai dapat dipindahkan.

"Barang bukti dimaksud dipinjam pakaikan sementara kepada penguasa barang, sampai dengan waktunya digeser ke Rupbasan," ujar Tessa

Tessa menegaskan, Japto diwajibkan untuk menjaga kondisi ke-11 mobil tersebut seperti keadaan terakhir saat disita. Japto juga dilarang memindah tangankan barang sitaan tersebut.

"Penguasa barang diwajibkan menjaga keutuhan barang bukti tersebut,” kata Tessa.

Tessa belum menjelaskan lebih lanjut apa kendala teknis yang dimaksud dalam pemindahan 11 mobil sitaan tersebut.

"Belum bisa disampaikan saat ini," ujar Tessa.

Sebelumnya, Komsi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 11 unit kendaraan roda empat serta uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing (Valas) dari kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno (JS) di Jakarta Selatan, Selasa (04/02/2025). 

Belasan mobil yang disita oleh penyidik KPK itu terdiri dari berbagai merk dan tegolong mewah, antara lain, Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz,Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki. 

"Penyidik melakukan penyitaan terhadap 11 mobil dengan beragam jenis di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz,Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (6/2/2025).

Penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp 56 Miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, dokumen dan barang bukti elektronik dari rumah Japto. 

Barang-baraang tersebut diduga kuat memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. 

"Semua yang disita tersebut diduga terkait dengan perkara tersebut," kata Tessa.

Topik:

KPK Japto Soerjosoemarno Rita Widyasari