Korupsi Proyek Flyover Riau, KPK Periksa Kepala UPT Laboratorium Bahan Konstruksi Dinas PUPRPKPP Riau Hamdan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Februari 2025 15:04 WIB
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI/Aswan)
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil Kepala UPT Laboratorium Bahan Konstruksi Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau Hamdan, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Ambusai–Jalan Soekarno Hatta, Provinsi Riau.

Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa terkait perkara yang sama bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau. Yaitu ASN Dinas PUPR Provinsi Riau Yusfar, ASN Pengawas Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau Seprizon, dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan tahun 2017-2019 Yunannaris.

Kemudian PNS Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Riau Jerry Herwindo, Analis Kebijakan Dinas kepemudaan dan Olahraga Prov. Riau 2022–sekarang yang juga anggota Pokja 03/Dis.PUPR/L tahun 2018 Benny Saputra dan wiraswasta bernama Wilton Wahab.

 "Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Rabu (12/2/2025).

Selain itu, di hari yang sama dan di tempat terpisah, KPK memeriksa pensiunan pegawai Kementerian Pekerjaan Umum Agus Iskandar sebagai saksi dalam kasus tersebut. Sementara staf Anggota Komisi XI DPR RI Hafisz Thohir yang bernama Gusrizal (G) tak penuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan sakit.

"Saksi didalami terkait dengan peran dan pengetahuan yang bersangkutan dalam pelaksanaan pekerjaan flyover. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan," jelasnya.

Saat ini pihaknya masih mendalami terkait proses penganggaran, pengadaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan jembatan flyover Riau. "Serta menggali perbuatan melawan hukum terkait dengan proses tersebut," tandas Tessa.

Dalam kasus ini KPK menetapkan lima tersangka yakni YN selaku Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan dan Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau. YN selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Tersangka GR selaku konsultan perencana. Kemudian tersangka NR selaku Kepala PT YK Pekanbaru, ES selaku Direktur PT SC dan TC selaku Direktur PT SHJ

Proyek Flyover SKA dikerjakan di Dinas PUPR Riau pada tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak berdasarkan Hasil Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp159.384.251.000.

Penyusunan HPS itu tanpa perhitungan detail, dukungan data ukur, dan perubahan gambar desain, padahal terjadi perubahan nilai kontrak pada proyek tersebut.

Saat pelaksanaannya, proyek yang menjadi ikon Kota Pekanbaru ini tidak sesuai dengan detail engineering design (DED) yang sudah dibuat dari awal, sehingga timbul kerugian negara sekitar Rp 60,8 miliar.

Para pihak juga memalsukan data dan tanda tangan dalam dokumen kontraknya. Selain itu, terdapat pekerjaan yang disubkontrakkan tanpa persetujuan dengan nilai kontrak yang jauh lebih mahal daripada hasil analisis harga satuan.

Untuk membuat terang dugaan korupsi proyek flyover ini, tim KPK telah melakukan penggeledahan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Kawasan Perumahan dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau pada Senin (20/1/2025).

Dari tempat itu, penyidik mengangkut empat koper berisikan dokumen. Selain dokumen, penyidik juga menyita barang elektronik berupa handphone yang diduga milik pejabat di Dinas PUPR-PPKP Riau.

Penggeledahan dilanjutkan pada Rabu (22/1/2025). Kali ini, tim KPK menyasar Kantor Badan Pengerjaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdaprov Riau yang berada di lantai 6 Gedung Lancang Kuning, Kantor Gubernur Riau.

Di sana, tim KPK membawa tiga koper berisi dokumen yang terdiri dari dua koper besar dan satu koper kecil, serta satu kardus air mineral.

Topik:

KPK