Kejagung Garap Anak Buah Airlangga, I Ktut Hadi Priatna soal Korupsi Jiwasraya


Jakarta, MI - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Kepala Biro Hukum dan Organisasi pada Kementerian Koordinator Perekonomian, I Ktut Hadi Priatna (IKHP) sebagai saksi dalam kasus korupsi Jiwasraya pada Selasa (11/2/2025).
Sementara dua saksi lainnya adalah DSK selaku Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode Juni 2007 sampai Juli 2008 dan DK yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan Penilai Aktuaris dan Profesi Keuangan Lainnya pada Pusat Pembinaan Profesi Keuangan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kasus ini menyeret Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata sebagai tersangka.
"Memeriksa tiga orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Rabu (12/2/2025).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tambah Harli.
Kejagung sebelumnya menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya pada Jumat, 7 Februari 2025. Penetapan Isa sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksanya sebagai saksi dengan hasil gelar perkara ditemukan adanya peran dari Isa dalam kasus ini.
"Terhadap fakta tersebut tim penyidik menemukan bukti yang cukup perbuatan pidana IR yang saat itu menjawab sebagai biro asuransi Bapepam-LK 2006-2012,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar kepada wartawan, di depan gedung Kartika Kejagung, Jumat (7/2/20205).
Dalam kasus ini, dugaan keterlibatan Isa terjadi saat petinggi PT Jiwasraya hendak menutupi kerugian perusahaan BUMN itu. Kala itu, Direktur Jiwasraya Hendrisman Rahum, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan hendak membuat produk baru yakni saving plan.
Produk itu mengandung unsur investasi dengan bunga bank tinggi sebesar 9 sampai 13 persen. Padahal, bunga bank saat itu hanya 7,50 hingga 8,75 persen. Abdul menyatakan, pemberian bunga yang tinggi itu juga diketahui dan disetujui oleh Isa yang pada saat itu menjabat sebagai biro asuransi Bapepam-LK periode 2006-2012.
Isa Rachmatarwata menyetujui agar Jiwasraya dapat memasarkan produk saving plan dengan membuat surat bernomor S.10214/BN/2009 tanggal 23 November 2009. “Padahal tersangka tahu saat itu kondisi real PT Asuransi Jiwasraya saat itu sedang dalam insolvensi,” tandas Abdul.
Topik:
Kejagung Kejagung Garap Anak Buah Airlangga I Ktut Hadi Priatna soal Korupsi Jiwasraya JiwasrayaBerita Sebelumnya
Direktur PT Hartadinata Abadi Ferriyadi Digarap KPK soal Korupsi Tapsen
Berita Selanjutnya
Jampidsus Kejagung Ulik Eks Kadiv Investasi PT Asuransi Jiwasraya
Berita Terkait

Korupsi Jiwasraya, Mantan Dirjen Anggaran Kemenkeu Didakwa Rugikan Negara Rp 90 M
27 Agustus 2025 10:21 WIB

Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan Pemberi Kerja Jiwasraya Resmi Dibubarkan OJK
16 Agustus 2025 08:23 WIB

KPK Tengah Lidik Kasus Dugaan Korupsi Lelang Aset Jiwasraya Rp 9,7 T Seret Jampidsus Febrie Adriansyah
19 Juli 2025 20:24 WIB

Kejagung Periksa Direktur PT Milenium Capital Management Fahyudi Daniatmadja di Korupsi Jiwasraya
22 April 2025 23:40 WIB