Kejagung Cecar Dadan Kuswardi, Kabid PPAPK Lainnya Kemenkeu soal Korupsi Jiwasraya


Jakarta, MI - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Bidang Pemeriksaan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan (PPAPK) Lainnya pada Pusat Pembinaan Profesi Keuangan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dadan Kuswardi (DK) sebagai saksi kasus korupsi Jiwasraya pada Selasa (11/2/2025).
Catatan Monitorindonesia.com, Dadan sempat diperiksa pada Selasa (3/3/2020) silam. Selain Dadan, Kejagung juga memeriksa DSK selaku Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode Juni 2007 sampai Juli 2008 dan Kepala Biro Hukum dan Organisasi pada Kementerian Koordinator Perekonomian, I Ktut Hadi Priatna (IKHP).
"Memeriksa tiga orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagun, Harli Siregar, Rabu (12/2/2025).
Kejagung sebelumnya menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya pada Jumat, 7 Februari 2025. Penetapan Isa sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksanya sebagai saksi dengan hasil gelar perkara ditemukan adanya peran dari Isa dalam kasus ini.
"Terhadap fakta tersebut tim penyidik menemukan bukti yang cukup perbuatan pidana IR yang saat itu menjawab sebagai biro asuransi Bapepam-LK 2006-2012,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar kepada wartawan, di depan gedung Kartika Kejagung, Jumat (7/2/20205).
Dalam kasus ini, dugaan keterlibatan Isa terjadi saat petinggi PT Jiwasraya hendak menutupi kerugian perusahaan BUMN itu. Kala itu, Direktur Jiwasraya Hendrisman Rahum, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan hendak membuat produk baru yakni saving plan.
Produk itu mengandung unsur investasi dengan bunga bank tinggi sebesar 9 sampai 13 persen. Padahal, bunga bank saat itu hanya 7,50 hingga 8,75 persen. Abdul menyatakan, pemberian bunga yang tinggi itu juga diketahui dan disetujui oleh Isa yang pada saat itu menjabat sebagai biro asuransi Bapepam-LK periode 2006-2012.
Isa Rachmatarwata menyetujui agar Jiwasraya dapat memasarkan produk saving plan dengan membuat surat bernomor S.10214/BN/2009 tanggal 23 November 2009. “Padahal tersangka tahu saat itu kondisi real PT Asuransi Jiwasraya saat itu sedang dalam insolvensi,” tandas Abdul.
Topik:
Kejagung Jiwasraya Kepala Bidang Pemeriksaan Penilai Aktuaris dan Profesi Keuangan Lainnya pada Pusat Pembinaan Profesi Keuangan pada Sekjen Kemenkeu Dadan Kuswardi Dadan KuswardiBerita Sebelumnya
Jampidsus Kejagung Ulik Eks Kadiv Investasi PT Asuransi Jiwasraya
Berita Selanjutnya
Kapolri Kantongi Kandidat Kapolda Jatim dan AsSDM
Berita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
7 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
18 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB