Sengketa Pilkada Barito Utara Diterima MK, Praktisi Hukum: Ini Bukti Ada Pelanggaran


Jakarta, MI - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan beberapa pemohon terkait Pilkada yang digelar serentak pada tahun 2024. Salah satunya gugatan pemohon Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya dalam Pilkada Bupati Barito Utara.
Pada sidang yang digelar 5 Februari 2025 lalu itu, MK memutuskan untuk melanjutkan sidang ke tahap pembuktian.
Praktisi Hukum Kepemiluan, Resmen Khadafi memberikan pandangannya terkait kemungkinan pemohon memenangkan gugatan tersebut.
Menurut dia, dengan berlanjutnya persidangan ke tahap pembuktian, hal ini mengindikasikan adanya unsur pelanggaran yang terpenuhi.
“Berdasarkan informasi yang saya terima, pihak pemohon memiliki bukti yang kuat. Dan ini mengindikasikan ada unsur yang terpenuhi untuk dilanjutkan ke persidangan pembuktian,” ujar Resmen kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).
Resmen juga menyoroti ketidakpatuhan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Barito Utara terhadap rekomendasi Bawaslu yang semestinya diikuti.
“Bawaslu sudah memberikan rekomendasi PSU, namun KPU tidak melaksanakannya. Ini jelas melanggar aturan yang ada," ucap dia.
Sementara itu, pemohon yang diwakili oleh kuasa hukum, M Imam Nasef, menyatakan bahwa ada indikasi pelanggaran serius dalam proses penyelenggaraan Pilkada tersebut.
Imam menegaskan bahwa keputusan MK untuk melanjutkan ke pembuktian menunjukkan bahwa ada bukti yang cukup kuat dalam perkara ini.
“Keputusan MK ini menunjukkan bahwa ada pelanggaran yang nyata. Gugatan kami telah diterima untuk tahap pembuktian, dan kami akan membuktikannya di persidangan,” ujar Imam.
Adapun materi gugatan pemohon di sengketa Pilkada Barito Utara 2024 ini, diantaranya KPU Barito Utara tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu mengenai PSU, pembagian surat suara yang tidak sah, perubahan hasil rekapitulasi suara, serta penyalahgunaan hak pilih oleh individu yang tidak terdaftar.
Dengan berlanjutnya sidang ke tahap pembuktian, perhatian publik kini tertuju pada proses persidangan yang diharapkan dapat mengungkap kebenaran terkait pelaksanaan Pilkada Barito Utara 2024.
Topik:
MKBerita Sebelumnya
Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun
Berita Terkait

Soroti 24 Daerah PSU Pilkada 2024, DPR Minta DKPP Periksa Aduan ke KPU dan Bawaslu
27 Februari 2025 20:25 WIB

24 Daerah PSU Pilkada 2024, DPR Nilai KPU dan Bawaslu Sengaja Lalai hingga Negara Tekor Rp 1 Triliun
27 Februari 2025 20:07 WIB

Tak Cukup Dievaluasi, KPU dan Bawaslu Harus Tanggung Jawab Atas Tekornya Keuangan Negara Rp 1 Triliun
27 Februari 2025 19:53 WIB

Saksi Ahli Nilai KPU Barito Utara Menyimpang di Sidang Sengketa Pilkada, Pakar: Kesimpulan Cermat
17 Februari 2025 18:29 WIB