Kortas Tipikor Polri akan Jemput Paksa Firli Bahuri

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 13 Februari 2025 23:43 WIB
Firli Bahuri dan SYL
Firli Bahuri dan SYL

Jakarta, MI - Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri akan terus melakukan pengawasan terhadap proses kasus pemerasan mantan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) Firli Bahuri di Polda Metro Jaya. Korps itersebut memastikan alat bukti yang ada sudah cukup kuat untuk membuktikan tindak pidana Firli dalam kasus tersebut.

Hal itu dikatakan Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Pol Cahyono Wibowo di Jakarta, Kamis (13/2/2025). Menurutnya, secara kualitas didasarkan alat bukti cukup kuat untuk membawa Firli Bahuri ke pengadilan. 

"Alat buktinya juga punya kualitas yang baik. Sehingga kami punya kesimpulan dan keyakinan bahwa ini bisa selesai," ungkapnya.

Cahyono bahkan menyatakan, tak menutup kemungkinan polisi menjemput paksa Firli. Ia menyatakan, Polda Metro memiliki komitmen untuk penyelesaian kasus tersebut akan selesai.

Ia menjelaskan kewenangan penjemputan paksa itu juga sudah ada dalam aturan, sehingga kini tinggal menunggu langkah Polda Metro Jaya. Kemarin sudah dipanggil dan Firli tidak hadir. 

"Mungkin kita akan melakukan langkah berikutnya yang sebagaimana ketentuan aturan. Mungkin entah dipanggil lagi, baru dengan perintah membawa atau apa pun itu," ujar Cahyono.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.[man]

Topik:

Firli Bahuri Polda Metro Jaya Kasus Firli Bahuri KPK