Hasto Dipanggil KPK Hari Ini, Tapi Minta Ditunda

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Februari 2025 03:07 WIB
Hasto Kristiyanto (Foto: Dok MI)
Hasto Kristiyanto (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memangil Sekjen PDIP Kristiyanto untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari ini, Senin (17/2/2025).

Hasto adalah tersangka dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.

"Betul akan dipanggil pekan depan rencananya," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Minggu (16/2/2025).

Sementara tim pengacara Hasto, Ronny Talapessy, telah membenarkan adanya surat panggilan pemeriksaan dari KPK.

Tapi, Hasto juga mengajukan penundaan pemeriksaan. "Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan," jelas Ronny.

Adapun penundaan pemeriksaan itu diambil setelah kubu Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan lagi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin, yang kami nilai harus mengajukan 2 permohonan praperadilan bukan digabungkan dalam 1 permohonan praperadilan," beber Ronny.

Diketahui bahwa Hasto dijerat dengan pasal suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku itu.

Hasto sempat melawan status tersangka tersebut dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Gugatan dari Hasto itu lalu diputus pada Kamis (13/2/2025). 

Hakim tidak menerima gugatan tersebut dan menilai praperadilan yang diajukan Hasto kabur dan tidak jelas.

Topik:

Hasto Kristiyanto KPK Harun Masiku