Usut Korupsi CSR BI, KPK Panggil Mantan Tenaga Ahli Komisi XI DPR Devi Yulianti


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Tenaga Ahli Komisi XI DPR, Devi Yulianti, terkait dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI), Senin (17/2/2025).
Tak hanya Devi, KPK juga memanggil Ketua Yayasan Al-Munaroh Sembung Panongan. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata jubir KPK Tessa Mahardhika.
Dalam kasus ini, Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan mengatakan penyidik KPK mendalami dugaan keterlibatan seluruh anggota DPR Komisi XI. Heri diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI.
Hal itu dikarenakan Komisi XI merupakan mitra BI. "Semua, semua (anggota Komisi XI DPR). Itu kan sebagai mitra. Biar nanti pihak KPK yang menjelaskan," kata Heri usai diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/12/2024).
Selain Heri, penyidik juga memeriksa anggota Komisi XI DPR lainnya, yakni Satori. Diketahui, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024. Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi Xl periode 2019–2024.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut diperiksa.
Kemudian pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE) dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.
Topik:
KPK CSR BI Komisi XI DPR