Kasus Pagar Laut: Kejagung Usut Suapnya, Polri soal Pemalsuan Dokumen

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Februari 2025 08:56 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar (Foto: Dok MI)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendahulukan pengusutan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen pagar laut di Tangerang kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Mabes Polri.

"Polri sedang melakukan penyidikan apakah ada dugaan TP (tindak pidana) pemalsuan, jadi kita mendahulukan itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Selasa (18/2/2025).

Namun demikian, pihaknya juga menerima laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen pagar laut di Tangerang. Pihaknya fokus pada unsur tindak pidana suap atau gratifikasi. "Nanti kita lihat sekiranya tindak pidana pemalsuan itu benar ada? Apakah pemalsuan itu karena adanya suap atau gratifikasi atau murni memang pemalsuan saja?" jelas Harli.

Seperti diketahui, kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang telah masuk ke tahap penyidikan dengan pemeriksaan 44 saksi, penggeledahan rumah dan kantor Lurah Kohod Arsin, serta penyitaan sejumlah barang bukti.

Topik:

Pagar Laut Kejagung Bareskrim Polri