Musisi Senior Fariz RM Tersangka Narkoba


Jakarta, MI - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap, musisi senior Fariz RM, terkait kasus penyalahgunaan narkotika,pada Rabu (19/2/2025). Fariz sudah ditetapkan, sebagai tersangka.
“Betul, jadi untuk dari kemarin yang jelas Polres Metro Jakarta Selatan satnarkoba sudah mengamankan dua orang yang sekarang sudah menjadi tersangka," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi kepada wartawan Rabu (19/2/2025).
"Identitas dari yang sekarang sudah menjadi tersangka yaitu inisial ADK 46 tahun kemudian FRM 66 tahun,” sambungnya.
Nurma menuturkan, Fariz ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang lainnya berinisial ADK.
Saat ditangkap, kata dia, Fariz tengah menunggu barang pesanannya di kota Bandung dari ADK, yang diduga adalah ganja dan sabu.
“Kalau di keterangan yang di dapat, FRM datang sendiri untuk mengambil barang tersebut, yang diduga adalah ganja dan sabu,” tandasnya.
Sebagai informasi, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap musisi Fariz RM terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
"Benar inisial FRM diamankan," kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andri Kurniawan di Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Namun, pihaknya belum membeberkan informasi lebih lanjut terkait penangkapan Fariz RM. Andri mengatakan, saat ini Fariz tengah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Sudah dibawa ke Polres Metro Jaksel. Masih diperiksa," ujar Andri.
Diketahui, Fariz RM pernah beberapa kali terlibat dalam kasus narkotika, Fariz pertama kali ditangkap polisi, karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada bulan Oktober 2007 di kawasan Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Kemudian, Fariz kembali ditangkap terkait kasus yang sama pada tahun 2015 di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan.
Terakhir, Fariz kembali ditangkap dikediamanya dengan barang bukti dua paket plastik klip diduga sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu, pada bulan September 2018.
Topik:
Musisi Senior Fariz RM Narkoba