KPK Tunggu Kehadiran Hasto Hari Ini

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 20 Februari 2025 07:20 WIB
Sekjen PDIP, Hasto Kritiyanto saat memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka kasus suap PAW dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku (Foto: Dok MI/Albani Wijaya)
Sekjen PDIP, Hasto Kritiyanto saat memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka kasus suap PAW dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku (Foto: Dok MI/Albani Wijaya)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada kewajiban untuk melakukan penundaan pemeriksaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Menurut KPK, dalih masih mengajukan praperadilan yang kedua tak bisa menghalangi pemeriksaan terhadap Hasto.

"Tidak ada kewajiban bagi kami untuk menunda terkait dengan pemeriksaan (Hasto) tersebut," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Kamis (20/2/2025).

Asep berharap Hasto menghadiri pemeriksaan hari ini. Sebab, keterangannya usai menjadi tersangka dibutuhkan untuk secepatnya melengkapi berkas perkara. "Saya yakin beliau adalah warga negara yang baik, yang taat hukum, tentunya beliau akan hadir besok memenuhi panggilan kami. Dan kami menunggu kehadiran beliau di sini," tegas Asep.

Sebelumnya, kubu Hasto masih mengupayakan menunda pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah kalah di praperadilan, kubu Hasto malah kembali mengajukan praperadilan. Mereka juga mengajukan permohonan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Kubu Hasto meminta Dewas merekomendasikan penundaan pemeriksaan sampai praperadilan yang kedua diketok palu. "Mohon sekiranya Dewas KPK, mohon kepada pimpinan KPK untuk memberikan kami ruang dan waktu untuk menyelesaikan dulu sidang praperadilan di tanggal 3 (Maret) nanti. Nah, jadi kita hormati dulu," kata pengacara Hasto, Johannes L Tobing, di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025). 

Topik:

KPK Hasto