Deret 5 Petinggi PT Bangka Tin Industry Dicecar Kejagung soal Korupsi Timah

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 20 Februari 2025 08:17 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar (Foto: Dok MI)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Pada Rabu (19/2/2025) kemarin, penyidik gedung bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa lima petinggi PT Bangka Tin Industry sebagai saksi. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, lima petinggi PT Bangka Tin Industry yang diperiksa yakni SW, NV, NJ, HNC, dan AA.

"SW dan NJ merupakan direktur PT Bangka Tin Industry, NV selaku KTT PT Bangka Tin Industry, HNC selaku kepala bagian keuangan PT Bangka Tin Industry, dan AA selaku kepala gudang PT Bangka Tin Industry," kata Harli, Kamis (20/2/2025).

Adapun pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan terhadap tersangka korporasi PT Refined Bangka Tin dan pihak terkait lainnya. "Pemanggilan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara," tandas Harli.

Kejagung sebelumnya menetapkan lima tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi komoditas timah.

Kelima tersangka tesebut diantaranya PT Refined Bangka Tin (PT RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP), PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN), PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS), dan CV Venus Inti Perkasa (CV VIP).

Perkara korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk selama tahun 2015-2022 telah menjerat 22 orang, 5 tersangka korporasi, dan 1 tersangka dalam perkara Obstruction of Justice.

Berdasarkan hasil audit dari BPKP, perhitungan kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp300.003.263.938.131,14. Adapun kerugian tesebut tediri atas aktivitas kerja sama sewa menyewa alat peralatan processing penglogaman dengan smelter swasta sebesar Rp2.284.950.217.912,14.

Kemudian kerugian negara atas pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar Rp26.648.625.701.519 serta kerugian lingkungan sebesar Rp271.069.688.018.700.

Para tersangka dari korporasi dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Topik:

Kejagung Korupsi Timah PT Bangka Tin Industry