Misteri Sertifikat Pagar Laut Bekasi: Diduga Digadaikan ke Bank

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 22 Februari 2025 11:37 WIB
Pagar Laut Bekasi (Foto: Repro)
Pagar Laut Bekasi (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sedang mendalami dugaan bahwa beberapa sertifikat hak milik (SHM) tanah di wilayah pagar laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, digunakan sebagai agunan di bank-bank swasta.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan temuan awal mengenai hal ini.

“Kami juga sedikit mendapatkan temuan terkait beberapa sertifikat yang ada ini. Ini juga akan terus kami dalami karena info yang kami dapatkan, sertifikat ini pun sekarang ada beberapa yang diagunkan di beberapa bank swasta,” ujar Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/2/2025).

“Secara proses pidana, kami juga melihat berarti orang-orang ini sudah mengambil keuntungan dari situ,” tambahnya.

Untuk memastikan perkembangan kasus, penyidik akan terus menggali lebih dalam agar statusnya dapat segera beralih dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Hingga saat ini, tim penyidik Dittipidum telah meminta keterangan dari 19 saksi, termasuk pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, perangkat RT/RW Desa Segarajaya, mantan Kepala Desa (Kades) Segarajaya, serta Kades Segarajaya yang saat ini menjabat, Abdul Rosyid.

Selain itu, Djuhandhani juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah turun langsung ke lokasi pagar laut di Desa Segarajaya untuk mengecek kondisi fisik pagar.

Sebagai langkah berikutnya, ia menyebut bahwa penyidik akan memanggil sejumlah pihak dari kementerian, lembaga, serta instansi pemerintah guna menelusuri proses penerbitan sertifikat bagi masyarakat.

Dugaan Pemalsuan Dokumen

Dittipidum Bareskrim Polri saat ini tengah menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen, termasuk pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akte otentik dan/atau penempatan keterangan palsu ke dalam akte otentik dalam 93 SHM di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada sekitar tahun 2022.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan laporan polisi nomor LPB/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI.

Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menemukan dugaan modus operandi yang digunakan oleh pelaku, yakni mengubah data 93 SHM.

“Diduga para pelaku mengubah data subjek atau nama pemegang hak dan mengubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat, menjadi berlokasi di laut dengan jumlah yang lebih luas dari aslinya,” kata Djuhandhani.

Perubahan Data Sertifikat

Menurutnya, perubahan data tersebut terjadi setelah sertifikat asli yang tercatat atas nama pemegang hak yang sah dialihkan secara ilegal kepada pihak lain yang tidak berhak.

Tak hanya mengubah nama, terduga pelaku juga mengubah data luas tanah dan lokasi objek sertifikat. Perubahan luas tanah secara ilegal itu menyebabkan adanya pergeseran wilayah yang sebelumnya di darat, menjadi di laut.

“Jadi, sebelumnya sudah ada sertifikat. Kemudian, diubah dengan alasan revisi di mana dimasukkan, baik itu perubahan koordinat dan nama, sehingga ada pergeseran tempat dari yang tadinya di darat bergeser ke laut dengan luasan yang lebih luas,” pungkasnya.

Topik:

pagar-laut-bekasi shm-tanah