Kejagung Sita Uang Tunai Senilai Rp 565 Miliar Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 25 Februari 2025 16:45 WIB
Konferensi Pers Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (Foto:Ist)
Konferensi Pers Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (Foto:Ist)

Jakarta, MI - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp 565 miliar atau lebih tepatnya Rp 565.339.071.925,25 terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016

"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung RI telah melakukan penyitaan uang sebanyak Rp 565.339.071.925,25 (Rp 565 miliar)," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).

Qohar mengatakan uang dengan total Rp 565 miliar tersebut berupa pengembalian dari 9 tersangka yang merupakan petinggi perusahaan gula swasta.

"Uang dari 9 tersangka yang telah disita oleh penyidik tersebut dengan total sejumlah Rp 565.339.071.000.925,25 dititipkan di rekening penampungan lain pada Jampidsus di bank Mandiri," katanya.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus ini, diantaranya mantan Menteri Perdagangan Periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong serta mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus.

Topik:

Kejagung Korupsi Impor Gula Kementerian Perdagangan