Korupsi Minyak Mentah Rp193 Triliun, Kejagung Periksa Manager QMS PT Pertamina


Jakarta, MI - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang di PT Pertamina periode 2018-2023 yang diduga merugikan negara Rp193,7 triliun.
Pada Selasa (25/2/2025) kemarin, penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa AA selaku Manager QMS PT Pertamina (Persero) bersama 3 saksi lainnya.
Yakni Koordinator Tata Kelola dan Pengelolaan Komoditas Kegiatan Usaha Hilir Migas pada Direktorat Pembinaan Usaha Hilir, Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI inisial MIS; Manager Market Research & Data Analysist PT Kilang Pertamina Internasional inisial FTS; AA selaku Manager Quality Management Specialist (QMS) PT Pertamina (Persero) dan RM selaku Tim Penyusun AMDAL PT Bumi Enggang Khatulistiwa.
Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar diperiksa untuk memberikan kesaksian atas perbuatan Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Niaga dan enam orang lainnya yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kejagung memeriksa 4 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina," kata Harli.
Tak dijelaskan secara rinci apa yang digali oleh penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung terhadap para saksi tersebut.
Harli hanya menerangkan bahwa empat orang itu diperiksa berkaitan dengan perkara korupsi minyak mentah yang saat ini sedang ditangani pihaknya. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) 2013-2018 Senin (24/2/2025).
Adapun penetapan ketujuh tersangka ini merupakan penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar mengatakan tujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan ekspose atau gelar perkara yang di mana ditemukan adanya serangkaian tindak pidana korupsi.
Hal itu didasari atas ditemukannya juga sejumlah alat bukti yang cukup baik dari keterangan sedikitnya sebanyak 96 saksi dan keterangan ahli maupun berdasarkan bukti dokumen elektronik yang kini telah disita.
"Berdasarkan alat bukti tersebut tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Senin (24/2/2025) malam.
7 tersangka itu adalah Riva Siahaan (RS), selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin, selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi (YF), selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.
Lalu, Agus Purwono (AP), selaku VP; Feedstock Management PT Kilang Pertamina International; Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa; Gading Ramadhan Joedo (GRJ) Komisaris PT Jengga Maritim; dan Dimas Werhaspati, (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
Akibat perbuatan mereka, para tersangka pun diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka kini ditahan selama 20 hari ke depan. Sbelumnya Kejagung telah melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian ESDM.
Harli Siregar mengatakan dalam penggeledahan itu penyidik menggeledah tiga ruangan di Ditjen Migas diantaranya ruang Direktur Pembinaan Usah Hulu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir dan ruangan Sekertaris Direktorat Jenderal Migas.
Dari penggeledahan itu, penyidik pun menemukan sejumlah barang bukti seperti dokumen, ponsel, hingga satu unit laptop. "Direktorat penyidikan Jampdisus telah menemukan barang-barang berupa berupa lima dus dokumen, kemudian barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit dan ada satu laptop dan empat softfile," kata Harli kepada wartawan, Senin (10/2/2025).
Setelah dikumpulkan penyidik kemudian melakukan penyitaan berdasarkan surat perintah penyitaan nomor 28 yang ditandatangani Direktur Penyidikan. "Tentu pada saatnya nanti penyidik akan memintakan persetujuan penyitaan terhadap barang-barang ini," katanya.
Topik:
Kejagung Korupsi Minyak Mentah Pertamina Rp193 Triliun Kejagung Periksa Manager QMS PT PertaminaBerita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
7 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB