Kasus Pagar Laut, Polisi Temukan 201 SHM Palsu Atas Nama PT MAN

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Februari 2025 01:24 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (Foto: Dok MI/Aswan)
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Bareskrim Polri menemukan 201 SHM palsu saat memeriksa sejumlah saksi dalam kasus pagar laut di Bekasi, termasuk Kades Sagarajaya Abdul Rosyid.

"Kami juga melaksanakan proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait penerbitan 201 bundle sertifikat hak guna bangunan atas nama PT MAN," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Rabu (26/2/2025).

Menurut dia, 201 SHM palsu tersebut atas nama PT MAN, perusahaan yang diduga mengubah objek tanah hingga ke laut. "Kami melihat sementara bahwa dugaan tindak pidana kemungkinan ini akan kita dapatkan," ungkapnya.

Adapun kasus tersebut masih berproses. Ada 25 saksi yang telah diperiksa terkait kasus tersebut. "Kami memaksimalkan minggu ini kami bisa memberikan kepastian hukum apakah itu perkara mau ditingkatkan penyidikan atau dihentikan penyelidikannya," tukasnya.

Topik:

Pagar laut Laut Bekasi Bareskrim Polri Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro PT MAN