Megakorupsi Pertamina, Kejagung Buka Peluang Periksa Ahok

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 27 Februari 2025 10:49 WIB
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Foto: Dok MI/Aswan)
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa Komisaris Utama PT Pertamina 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan selain Ahok, siapa pun yang terlibat dalam kasus ini tak luput dari pemeriksaan.

"Jadi siapa pun yang terlibat dalam perkara ini baik berdasarkan keterangan saksi maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti yang lain pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan," ujar Abdul Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (26/2/2025) malam.

Kejagung langsung menjebloskan dua tersangka baru, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). 

Kedua tersangka yakni, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

"Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak 26 Februari 2025 terhadap Maya Kusmaya di Rutan Salemba cabang Kejagung. Edward di Rutan Salemba cabang Kejagung," ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan, kedua saksi itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama tersangka lain. Sehingga, statusnya diubah dari saksi menjadi tersangka dan dilakukan pemeriksaan kembali.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Maya dan Edward sejatinya dijadwalkan pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB. Namun, keduanya mangkir sehingga dilakukan penjemputan paksa dan baru diperiksa pada pukul 15.00 WIB.

Dengan penambahan tersangka baru, artinya sudah ada 9 tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung terkait dugaan korupsi tersebut. 

7 tersangka sebelumnya adalah Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Optimasi Feedstock and Product PT Kilang Pertamina International. Kemudian Yoki Firnandi (YF) tersangka selaku Dirut PT Pertamina Shipping. Selain itu Agus Purwono (AP) yang dijerat tersangka atas perannya selaku Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.

Lainnya adalah, adalah tersangka swasta, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku benefit official atau pemilik manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) tersangka selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.

Terakhir adalah Gading Ramadhan Joedo (GRJ) yang ditetapkan tersangka atas perannya sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.

Topik:

Korupsi Pertamina Kejagung Ahok Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah